Rabu, 27 Maret 2013

Sharf dan Valas

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
   Persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktekkan diseluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami kemajuan tanpa berhubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu kebutuan dibidang ekonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari dunia modern.
Pada umumnya valuta asing memperdagangkan mata uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya secara kontinu mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas dibuka 24 jam.
B.     Identifikasi Masalah
Dalam islam valuta asing disebut dengan Al-Sharf. dan dalam islam tidak boleh adanya tujuan untuk spekulasi, tetapi jika perdagangan valuta asing tersebut dilakukan dengan tujuan untuk spekulasi, dan merusak sistem perekonomian suatu negara, maka hal ini sangat bertentangan dengan tujuan syari’ah.
C.    Pembatasan Masalah
Transaksi tukar menukar Valas atau Al-Sharf dilakukan sebelum kedua belah pihak berpisah. Hal ini berlaku pada penukaran mata uang valas, oleh karena itu kedua belah pihak harus melakukan serah terima sebelum keduanya berpisah meninggalkan tempat transaksi dan tidak boleh menunda pembayaran salah satu antara keduanya.  Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka jelas hukumnya tidak sah.
D.    Perumusan Masalah
Namun bagaimana solusi yang terbaik untuk menghindari spekulasi dalam pertukaran mata uang asing ini? Solusinya adalah mengadopsi dan menyesuaikan sistem perdagangan valuta asing yang ada dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum-hukum Islam. Maka dengan makalah ini akan dibahas secara mendetail tentang Al-Sharf.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar Hukum Syariah (Al-Sharf)
Sharf diperbolehkan karena termasuk bentuk jual-beli. Rasulullah S.A.W bersabda, “Jual lah emas dan perak semau kalian dengan kontan (cash)” (HR. Bukhari)
Penukaran emas dengan emas dan perak dengan perak diperbolehkan jika kadarnya sama. Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima maka sharf batal.
Praktek al-sharf hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan firman Allah QS. al-Baqarah ayat 275:
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Beberapa jenis mata uang telah dibuat, maka mata uang kerta wajib digantikan fungsi emas dan perak, yang mana emas dan perak inilah yang dulu dipakai sebagai alat tukar. Demikan mata uang kertas menjadi satu-satunya satuan hitungan dan sarana perantara dalam tukar-menukar. Mata uang kerta menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan Al-Sharf sebagaimana halnya emas dan perak.
Para Fuqaha mengatakan bahwa kebolehan melakukan praktek sharf didasarkan pada sejumlah hadis nabi yang antara lain pendapat jumhul ulama yang diriwayatkan oleh imam Malik dari Nafi’i dari Abu Said berkata Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandung, garam dengan garam sama-sama ditangan ke tangan, siapa yang menambahkan atau minta ditambahkan sungguh ia berbuat riba, pengambil dan pemberi sama”
(HR. Ahmad dan Bukhari)
Dalam hadist lain :
“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama-sama bilangannya dan janganlah kamu lebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Janganlah kamu jual uang kertas dengan uang kertas kecuali sama-sama bilangannya dan janganlah kamu lebihkan sebagian dengan sebagian lainnya dan janganlah kamu menjual barang yang tidak ada ditempat dengan yang sudah ada ditempat (HR. Bukhari dan Muslim dari Abi Said)
Dari beberapa hadist dapat dipahami bahwa Al-Sharf diperbolehken namun tidak boleh ada penambahan pada suatu barang yang sejenis juga mengisyaratkan bahwa jual beli tersebut harus dilakukan secara tunai.





B.     Pengertian Al-Sharf
Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis atau yang tidak sejenis. Dalam istilah fiqh al-mu’amalah prinsip ini biasa disebut dengan bay’al-sharf (jual beli mata uang). Dalam mekanisme perbankan syari’ah, sharf berarti jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual-beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Beli mata uang asing (valas) dala dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
Sharf juga bisa diartikan sebagai jual beli uang logam dengan uang logam lainnya. Misalnya jual beli dinar, emas dan dirham perak.
Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip sharf yang dibenarkan secara Syari’ah/
Menurut ulama Fiqh, Sharf adalah sebagai memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis.
Sharf hukumnya mubah bila syarat-syaratnya terpenuhi. Sharf bisa dibagi menjadi 2 bentuk:
1.      Mempertukarkan mata uang sejenis, seperti : menukar uang rupiah dengan pecahan rupiah yang lebih keci. Syart yang harus dipenuhi ada 2:
·         Jumlahnya harus sama
·         Serah-terima harus dilakukan tunai
2.      Mempertukarkan mata yang yang berlainan jenis, seperti menukar mata uang rupuah dengan mata yang real. Hanya disyaratkan serah terima berlangsung sebelum berpisah dari majlis akan dan tidak disyaratkan jumlahnya sama. Maka dibolehkan jumlah keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar dihari itu atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri.

C.    Al-Sharf Yang DiPerbolehkan dan Yang DiLarang
Aktivitas perdagangan valuta asing, harus sesuai dengan norma-norma syari’ah, antara lain harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar. Karena itu perdagangan valas harus memperhatikan batasan sebagai berikut :
1.      Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2.      Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, buka dalam jual beli rangka spekulasi.
3.      Harus dihindari bersyarat. Misalnya, si A setuju membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa mendatang.
4.      Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak uang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
5.      Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jual beli tanpa hal kepemilikan.
6.      Penukaran harta atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara kedua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
7.      Rukun dan syarat jual beli harus sempurna jika tidak maka dianggap batal.
8.      Serah-terima dilakukan secara langsung dan tunai.



D.    Dampak Al-Sharf Bagi Suatu Negara
Valuta asing sangat penting terjadi apabila dilakukannya perdagangan Internasional untuk meningkatkan sektor riil yang dalam dunia perdagangan Internasional apabila mendapat keuntungan dari penjualan terhadap negara luar dusebut devisa, untuk melakukan import maka diperlukan mata uang asing begitu juga eksport.
Kurs mata uang tersebut bisa diubah-ubah, tergantung pada situasi ekonomi negara masing-masing. Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu kewaktu secara sunatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga kestabilitas mata uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang.
Transaksi jual beli valuta asing pada umumnya diselenggarakan dipasar valuta asing, money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas.
Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, anta lain menimbulkan ketidak stabilan nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual beli valas cendrung mendorong jatuhnya nilai mata uang, karena para spekulah sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara tajam.
Bila nilai mata uang anjlok, maka secara otomatis, rusaklah suatu negara tersebut dengan ditandai dengan naiknnya harga barang-barang atau terjadinya inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan dalam ekonomi Islam.
Akibat lainnya adalah goncang dan ambruknya perusahaan yang tergantung pada bahan impor yang pada gilirannya mengakibatkan kesulitan operasional dan sering menimbulkan PHK dimana-mana. Demikian pula, suku bunga pinjaman perbankan menjadi tinggi. APBN harus direvisi karena disesuaikan dengan dolar. Defisit APBN pun semakin membengkak secara tajam.
Demikianlah keburukan jatuhnya nilai mata uang rupiah yang dipicu oleh permintaan spekulasi dan mata uang yang berfluktuasi secara liar, amat dilarang dalam Islam.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pada dasarnya jual beli valas dibolehkan, bila jual beli itu dimaksudkan untuk kebutuhan transaksi disektor riil (barang dan jasa), misalnya untuk membayar barang-barang yang diimport pada eksportir luar negeri atau untuk berpergian dan belanja luar negeri.
Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam perdagangan valas, gain yang diperoleh adalah riba, karena gain itu bukan hasil kegiatan bisnis sektor barang dan jasa, tetapi hasil pertukaran mata uang semata.
Sepkulasi valas artinya, seseorang membeli uang asing hanya untuk memperoleh gain (selisih) harga beli dan harga jual. Seseorang spekulan membeli mata uang asing, misalkan dolar, ketika harganya turun dilepaskannya ketika harga naik dan begitulah seterusnya dengan demikian nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar.
B.     Saran
Jatuhnya nilai mata uang suatu negara dipicu oleh permainan valas, perdagangan valas untuk kepentingan spekulasi amat dilarang dalam Islam, solusinya adalah mengatur sektor finansial agar dijauhkan dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi maya dipasar uang.
Karena itu, pemerintah hendaknya melarang transaksi maya atau transaksi derivatif baik dimoney changer bank devisa dan pasar uang. Bank syari’ah, seperti Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mandiri Syari’ah didirikan untuk menghindari bisnis spekulasi mata uang, karena dilarang dalam ekonomi Islam.



DAFTAR PUSTAKA

Djazuli,H.A. Janwari, Yadi. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. PT Raja Grafindo Persada. Edisi 1 cet 1. Jakarta.2002.
satirisyariah.blogspot.com/2011/01/jual-beli-valuta-asing-al-sharf.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar